
NARKOBA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 3,2 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AASR (29) yang diketahui merupakan warga Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur. Keberhasilan itu menjadi salah satu capaian penting kepolisian dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Asahan. Kasus ini menarik perhatian masyarakat mengingat jumlah barang bukti yang diamankan tergolong besar. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba.
Penangkapan terhadap AASR berlangsung pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu jalur yang ramai dilalui kendaraan dan aktivitas warga setiap harinya. Penangkapan berlangsung dengan cepat dan terukur sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di sekitar lokasi. Warga yang berada di sekitar tempat kejadian pun baru mengetahui peristiwa tersebut setelah petugas selesai mengamankan terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan, patroli, dan pemantauan yang dilakukan personel Satres Narkoba Polres Asahan di sekitar lokasi. Petugas telah mengantongi informasi mengenai adanya dugaan pergerakan barang haram di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian didalami melalui pengamatan lapangan secara intensif. Kerja sama antara kegiatan intelijen dan patroli rutin menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Langkah tersebut menunjukkan bahwa kewaspadaan aparat di lapangan terus dijaga dalam menekan peredaran narkotika.
Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang telah diperoleh sebelumnya. Tanpa membuang waktu, personel langsung melakukan pengamanan terhadap pria tersebut. Petugas kemudian melanjutkan dengan penggeledahan guna memastikan ada tidaknya barang terlarang yang dibawa. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tindakan sigap petugas itu membuat terduga pelaku tidak sempat melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik bening berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu. Berat bruto keseluruhan barang tersebut mencapai 3.200 gram atau setara dengan 3,2 kilogram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit tas ransel berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan. Temuan dalam jumlah besar itu menjadi petunjuk kuat adanya dugaan jaringan peredaran yang terorganisasi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AASR mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang berada di Jawa Timur. Ia menyebutkan barang itu diterimanya dari seorang pria berinisial N yang diduga berada di Malaysia. Menurut pengakuannya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang belum dikenalnya. Keterangan itu menunjukkan adanya pola peredaran yang berlapis dan sengaja dibuat terputus untuk menyulitkan pelacakan. Meski demikian, kebenaran pengakuan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi kini tengah mendalami pengakuan AASR guna mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman sabu tersebut. Penyidik akan menelusuri peran masing-masing pihak, mulai dari pemberi titipan di Jawa Timur hingga pria berinisial N yang diduga berada di luar negeri. Penelusuran itu mencakup pemeriksaan terhadap barang bukti, alat komunikasi, dan keterangan saksi. Kerja sama dengan instansi terkait juga dimungkinkan apabila jaringan tersebut terbukti lintas wilayah, bahkan lintas negara. Upaya ini dilakukan agar pengungkapan tidak berhenti pada kurir semata.
Atas perbuatannya, AASR terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika yang berlaku. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar tergolong sangat berat. Hingga kini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Asahan. Status hukum yang bersangkutan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti rampung. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berjalan.
Pengungkapan kasus ini dinilai telah menyelamatkan banyak orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Sabu seberat 3,2 kilogram berpotensi dikonsumsi ribuan orang apabila sampai beredar di tengah masyarakat. Dampak buruk narkotika terhadap kesehatan, keluarga, dan masa depan generasi muda menjadi alasan utama pentingnya pemberantasan secara berkelanjutan. Masyarakat pun mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut. Dukungan publik dinilai sangat berarti bagi aparat dalam menjalankan tugasnya.
Ke depan, kepolisian mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Peran serta warga dinilai penting karena aparat tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Polres Asahan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan berjalan. Dengan sinergi semua pihak, wilayah Kabupaten Asahan diharapkan dapat terbebas dari peredaran narkoba.
