Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal, Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Ikut Terseret

Penyidik Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026). Salah satu tersangka ialah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo yang berinisial LSP. Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyeret nama perwira tinggi Polri yang sebelumnya dikenal sebagai pemimpin institusi tersebut. Pengumuman itu menjadi salah satu perkembangan hukum paling mengejutkan di lingkungan kepolisian pada awal November 2026.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan langsung pengumuman tersebut di hadapan awak media. “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujarnya. Penyebutan inisial itu dilakukan sesuai dengan kebiasaan penegak hukum dalam mengumumkan identitas tersangka. Konferensi pers berlangsung di Markas Bareskrim Polri dan dihadiri banyak wartawan dari berbagai media nasional. Penyidik menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang cukup panjang.

Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi aktif di tubuh Polri. Tersangka berinisial ASN ialah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta. Adapun tersangka berinisial EH ialah Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya disebut terlibat dalam rangkaian perbuatan yang kini disangkakan oleh penyidik. Hingga berita ini disusun, peran masing-masing tersangka belum dijelaskan secara terperinci kepada publik.

Para tersangka dijerat atas dugaan tiga perbuatan sekaligus, yakni penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Ketiga dugaan tindak pidana tersebut berkaitan erat dengan pelanggaran di bidang informasi dan transaksi elektronik. Penyadapan merupakan tindakan yang diatur sangat ketat karena menyangkut hak privasi warga negara. Karena itu, perbuatan yang dilakukan di luar ketentuan hukum dinilai sebagai pelanggaran serius. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna melengkapi berkas perkara.

Salah satu pihak yang disebut menjadi target penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto. Informasi ini menjadikan perkara tersebut kian sensitif karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara. Penyadapan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Pemberitaan sejumlah media nasional juga menyebut bahwa sasaran penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah pihak lain. Rincian mengenai pihak-pihak tersebut diharapkan dapat dipaparkan penyidik seiring berjalannya proses hukum. antaranews

Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka menjadi sorotan tersendiri mengingat rekam jejaknya yang panjang di institusi kepolisian. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kapolri sebelum akhirnya digantikan oleh Komjen Suyudi Ario Seto dan kini menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Sehari sebelum penetapan tersangka diumumkan, ia masih terlihat menjalankan tugas dengan melakukan inspeksi mendadak ke koperasi di kawasan Cakung, Jakarta. Kontras antara aktivitas resminya dan pengumuman penyidik tersebut menambah perhatian publik terhadap kasus ini. Namun, belum ada keterangan yang dapat dirujuk mengenai tanggapan resmi para tersangka atas penetapan tersebut.

Dari lembaga legislatif, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Komisi III yang membidangi urusan hukum dan keamanan itu menilai penanganan perkara menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sikap tersebut menunjukkan bahwa parlemen tidak berupaya mencampuri proses hukum yang tengah berlangsung. Meski demikian, publik diperkirakan akan terus mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung transparan. Pengawasan masyarakat dinilai penting agar perkara yang melibatkan pejabat tinggi ini ditangani secara adil dan profesional.

Perkara ini juga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat tentang tata kelola kewenangan teknis di lingkungan penegak hukum. Sejumlah kalangan menilai kasus ini harus menjadi momentum pembenahan agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan. Pengawasan internal dan eksternal terhadap penggunaan perangkat teknologi dinilai perlu diperkuat. Selain itu, mekanisme izin dan pertanggungjawaban penyadapan harus dijalankan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan. Publik berharap kasus ini dapat diungkap secara terang agar kepercayaan terhadap institusi Polri tetap terjaga.

Meski telah berstatus tersangka, ketiga perwira tinggi tersebut tetap harus diperlakukan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Status itu baru dapat dinyatakan bersalah atau tidak bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Masyarakat diimbau tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan media.

Pada tahap selanjutnya, publik menantikan penjelasan lebih rinci mengenai motif, peran masing-masing tersangka, serta pihak-pihak yang menjadi korban penyadapan. Penyidik juga diharapkan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi. Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara hukum yang paling menyita perhatian dalam beberapa waktu mendatang. Berbagai pihak berharap proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun. Dengan penanganan yang transparan, penegakan hukum diharapkan tetap berdiri tegak, termasuk ketika menyangkut para pejabat tinggi negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *