Diduga Jual Beli Jabatan, Camat Medan Timur Fernanda Dinonaktifkan Sementara oleh Wali Kota Rico Waas

Komitmen Pemko Medan Berantas Praktik Jual Beli Jabatan

Medan — Wali Kota Medan Rico Waas angkat bicara terkait pembebasan sementara Fernanda dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur, menyusul dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Penjelasan resmi ini disampaikan Rico Waas saat dikonfirmasi di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026).

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa Fernanda menjanjikan penempatan jabatan tertentu di lingkungan Pemko Medan kepada pihak-pihak tertentu, dengan imbalan sejumlah uang. Praktik tersebut diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas, sebelum akhirnya dipindahtugaskan sebagai Camat Medan Timur.

Menurut Rico Waas, keputusan untuk menonaktifkan sementara Fernanda dari jabatannya bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kota Medan. Melalui audit tersebut, terungkap indikasi bahwa Fernanda menjanjikan posisi jabatan kepada pihak tertentu dengan meminta imbalan berupa sejumlah uang.

“Lewat audit Inspektorat, yang bersangkutan ini menjanjikan jabatan dengan mengambil sejumlah uang. Kami akan copot sementara, selanjutnya pastinya dari jabatannya akan juga dicopot,” tegas Rico Waas.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa langkah penonaktifan sementara ini bukanlah keputusan akhir, melainkan merupakan tahapan awal sebelum kemungkinan dijatuhkannya sanksi yang lebih tegas terhadap yang bersangkutan.

Rico Waas menjelaskan bahwa langkah penonaktifan sementara terhadap Fernanda dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan dan pendalaman kasus yang tengah dilakukan oleh tim ad hoc Inspektorat Kota Medan. Tim tersebut telah bekerja menyelidiki dugaan praktik jual beli jabatan ini selama 14 hari terakhir.

Dengan status nonaktif sementara, Fernanda tidak lagi menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Camat Medan Timur selama proses pemeriksaan berlangsung, sehingga tim ad hoc Inspektorat dapat leluasa mendalami kasus tersebut tanpa adanya potensi intervensi maupun hambatan dari pihak yang tengah diperiksa.

Lebih jauh, Rico Waas menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini berpotensi berujung pada sanksi yang lebih berat, yakni pencopotan secara permanen dari jabatan yang selama ini diemban Fernanda. Tidak hanya itu, apabila hasil pendalaman tim ad hoc Inspektorat menemukan cukup bukti terkait unsur pidana dalam praktik jual beli jabatan tersebut, kasus ini berpotensi dilimpahkan ke jalur hukum untuk diproses lebih lanjut.

Langkah tegas ini menunjukkan bahwa Pemko Medan tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang mencederai tata kelola pemerintahan, termasuk dugaan jual beli jabatan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik di berbagai daerah.

Kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Fernanda ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Pemko Medan dalam menindak tegas praktik-praktik yang dapat merusak integritas birokrasi. Dengan adanya audit dari Inspektorat serta pembentukan tim ad hoc yang khusus menangani kasus ini, Pemko Medan berupaya memastikan bahwa proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai prosedur, tanpa adanya praktik transaksional yang merugikan sistem birokrasi maupun masyarakat secara luas.

Wali Kota Rico Waas menegaskan bahwa proses pendalaman kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas, sehingga hasil akhirnya nanti dapat memberikan kepastian, baik terkait status jabatan Fernanda maupun kemungkinan proses hukum lebih lanjut yang akan ditempuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *