Diduga Minta Rp120 Juta untuk Jabatan Eselon IV, Camat Medan Timur Fernanda Resmi Dibebastugaskan

Pemko Medan turut memastikan bahwa seluruh aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur akan diproses secara objektif

Medan — Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan sementara Camat Medan Timur, Fernanda, terhitung mulai Senin (10/8/2026). Keputusan ini diambil setelah Inspektorat Kota Medan merampungkan audit khusus yang mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026, Fernanda disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas. Ia diduga menjanjikan pengurusan penempatan jabatan kepada seorang ASN disertai permintaan dan penerimaan sejumlah uang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan permintaan imbalan uang sekitar Rp120 juta kepada seorang ASN, dengan iming-iming atau janji akan mendapatkan jabatan setingkat Eselon IV di lingkungan Pemko Medan.

Menindaklanjuti hasil audit tersebut, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerbitkan Surat Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan. Kebijakan ini diberlakukan guna memperlancar proses pemeriksaan disiplin yang tengah berjalan terhadap Fernanda.

“Benar, berdasarkan surat Wali Kota Medan yang bersangkutan dibebaskan terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026,” kata Subhan dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin (10/8/2026).

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan ASN di lingkungan Pemko Medan. Atas dasar pengaduan tersebut, Inspektorat Kota Medan kemudian melaksanakan audit khusus yang akhirnya menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut terhadap Fernanda.

Subhan menjelaskan bahwa penanganan perkara ini menunjukkan mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin yang berjalan secara berjenjang, mulai dari pengaduan masyarakat, audit khusus oleh Inspektorat, penerbitan laporan hasil audit, pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc, hingga akhirnya pembebasan sementara dari tugas jabatan. Menurutnya, rangkaian proses ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Subhan menyampaikan bahwa saat ini telah dibentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Inspektorat, guna memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan kemungkinan sanksi disiplin berat terhadap Fernanda.

“Proses pemeriksaan disiplin sedang berjalan dan mempertimbangkan kemungkinan sanksi disiplin berat,” ujar Subhan.

Pemko Medan menegaskan bahwa pembebastugasan sementara ini bukanlah keputusan akhir maupun vonis hukuman disiplin, melainkan bagian dari proses penegakan disiplin yang masih berjalan. Fernanda tetap diberikan hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan diri selama proses pemeriksaan berlangsung, sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah dan mekanisme disiplin kepegawaian yang berlaku.

Melalui kasus ini, Pemko Medan turut menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Pemko Medan menekankan bahwa jabatan ASN tidak boleh diperjualbelikan dan pengembangan karier pegawai negeri sipil harus didasarkan pada prinsip meritokrasi, yakni mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, serta moralitas.

“Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta uang. Jabatan bukan untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas,” tegas Subhan.

Pemko Medan turut memastikan bahwa seluruh aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur akan diproses secara objektif, sekaligus mengimbau para ASN di lingkungan Pemko Medan agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau “menjual” penempatan jabatan tertentu.

Jika dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terbukti melakukan pelanggaran, sanksi terhadap Fernanda akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur berbagai tingkatan hukuman disiplin bagi ASN, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran yang terbukti dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *