Divonis Bebas, Erwin Saleh Tak Dikembalikan ke Kursi Kadishub Medan, Wali Kota Rico Beri Penjelasan

Wali Kota Medan, Rico Waas, memastikan bahwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan,

MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Waas, memastikan bahwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, tidak akan dikembalikan ke posisi jabatannya semula meskipun telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Rico menyusul putusan pengadilan yang membebaskan Erwin dari kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF). Meski dinyatakan bebas secara hukum, posisi Kadishub yang sebelumnya dijabat Erwin kini telah diisi oleh pejabat baru sehingga tidak memungkinkan untuk dikembalikan seperti semula. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek administratif kepegawaian yang berlaku di lingkungan pemerintahan. Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari Pemko Medan terkait status kepegawaian Erwin pascaputusan pengadilan.

Kebijakan untuk tidak mengembalikan Erwin ke posisi Kadishub ini merujuk pada regulasi yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme penempatan pejabat di lingkungan aparatur sipil negara. Menurut regulasi tersebut, sebuah jabatan yang telah terisi oleh pejabat definitif tidak dapat serta-merta dikembalikan kepada pejabat sebelumnya meskipun terdapat putusan hukum yang membebaskannya. Pemko Medan menegaskan bahwa keputusan ini murni bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan penilaian terhadap kinerja maupun integritas Erwin selama menjabat. Ketentuan BKN ini menjadi acuan utama bagi Pemko Medan dalam menentukan langkah selanjutnya terkait status kepegawaian Erwin. Pendekatan berbasis regulasi semacam ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban administrasi kepegawaian di lingkungan pemerintah kota.

Meski tidak dikembalikan ke jabatan semula, Pemko Medan memberikan jaminan bahwa seluruh hak kepegawaian serta martabat Erwin Saleh akan tetap dipulihkan sesuai dengan amanat putusan majelis hakim. Jaminan ini menjadi bentuk penghormatan Pemko Medan terhadap hasil proses hukum yang telah dijalani Erwin hingga akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan. Pemulihan hak-hak kepegawaian tersebut mencakup berbagai aspek yang selama proses hukum berlangsung sempat tertunda maupun terhambat. Pemko Medan menegaskan bahwa proses pemulihan hak ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan kepegawaian yang berlaku. Komitmen ini menunjukkan bahwa Pemko Medan tetap menghormati hak-hak seorang aparatur sipil negara meskipun sempat terjerat dalam proses hukum.

Sebagai bagian dari pemulihan hak tersebut, Wali Kota memiliki kewenangan penuh untuk melantik Erwin pada posisi jabatan lain yang setingkat dengan eselon II sesuai dengan golongan kepangkatannya. Kewenangan ini akan dimanfaatkan dengan menempatkan Erwin pada salah satu pos jabatan yang saat ini masih kosong di lingkungan Pemko Medan. Proses penempatan pada posisi baru tersebut saat ini dikabarkan tengah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Mekanisme ini memastikan bahwa penempatan Erwin pada jabatan baru nantinya tetap mengikuti prosedur resmi yang berlaku secara umum. Dengan adanya proses ini, diharapkan Erwin dapat kembali menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara pada posisi yang sesuai dengan kompetensinya.

Kasus hukum yang menjerat Erwin Saleh sebelumnya bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Dalam kasus tersebut, Erwin didudukkan sebagai salah satu terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan dimaksud. Proses persidangan kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan dengan menghadirkan berbagai alat bukti serta keterangan saksi selama persidangan berlangsung. Kasus ini sempat menarik perhatian publik mengingat keterlibatan seorang pejabat setingkat kepala dinas dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Proses hukum yang berjalan cukup panjang ini akhirnya bermuara pada putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Pada persidangan yang digelar Rabu, 26 Agustus 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan akhirnya memutuskan untuk membebaskan Erwin Saleh dari seluruh dakwaan yang disangkakan kepadanya. Putusan bebas tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Erwin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain selama menjalankan tugasnya. Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa Erwin tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut. Pertimbangan hukum ini menjadi dasar utama bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas kepada Erwin Saleh. Putusan tersebut sekaligus menjadi babak akhir dari proses hukum panjang yang telah dijalani Erwin sejak berstatus sebagai terdakwa.

Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim tersebut secara otomatis menganulir tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam persidangan kasus ini. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Erwin dengan hukuman penjara selama dua tahun disertai denda sebesar Rp50 juta atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dihimpun jaksa selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan yang terungkap selama proses hukum berjalan. Perbedaan pandangan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim ini pada akhirnya bermuara pada vonis bebas yang diterima Erwin Saleh.

Menanggapi berbagai pertanyaan terkait status jabatan Erwin pascaputusan bebas tersebut, Wali Kota Rico Waas memberikan penjelasan secara langsung kepada awak media pada Selasa, 15 September 2026. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan BKN terkait mekanisme penempatan Erwin setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan. “Enggak (dikembalikan ke jabatan Kadishub) kita sudah berkomunikasi dengan BKN, apabila jabatannya sudah ditempati, maka akan ditempatkan di jabatan yang tingkatannya sama, apabila ada jabatan yang kosong,” tegas Rico dalam keterangannya. Penjelasan ini memberikan kejelasan bagi publik mengenai langkah yang akan diambil Pemko Medan terkait status kepegawaian Erwin ke depan. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses ini tetap berjalan sesuai koridor hukum dan administrasi kepegawaian yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Rico juga menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh hak-hak Erwin sebagai aparatur sipil negara dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Hak-haknya akan dikembalikan, kita sesuaikan. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” ujar Rico menambahkan penjelasannya kepada media. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Pemko Medan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus menjaga hak-hak kepegawaian Erwin sebagai bagian dari aparatur sipil negara. Rico berharap proses penyesuaian hak dan penempatan jabatan baru bagi Erwin dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari. Harapan tersebut mencerminkan keinginan Pemko Medan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus yang menimpa Erwin Saleh ini pada akhirnya menjadi salah satu contoh bagaimana proses hukum dan mekanisme administrasi kepegawaian harus berjalan secara beriringan meski memiliki ranah yang berbeda. Putusan bebas dari pengadilan memang memulihkan nama baik seseorang secara hukum, namun penempatan kembali pada jabatan struktural tetap harus mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku. Pemko Medan menunjukkan bahwa kedua aspek tersebut, yakni pemulihan hak hukum dan penyesuaian administrasi jabatan, dapat dijalankan secara bersamaan tanpa saling bertentangan. Ke depan, proses penempatan Erwin pada jabatan setingkat eselon II yang baru diharapkan dapat segera terealisasi sesuai dengan mekanisme yang telah disiapkan. Dengan penyelesaian yang transparan dan sesuai prosedur ini, diharapkan tidak ada lagi polemik terkait status kepegawaian Erwin Saleh di lingkungan Pemko Medan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *