NasDem Nilai Kepergian Gubernur Bobby dari Paripurna DPRD Sumut Tidak Ganggu Keabsahan Sidang

“Saya pikir apa yang dilakukan gubernur dalam sidang paripurna kemarin tidak perlu dipersoalkan. Bisa saja beliau harus menghadiri agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya, baik di dalam daerah maupun di luar daerah,”

Medan – Dinamika yang terjadi dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Salah satu sorotan muncul setelah Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan.

Namun, langkah gubernur tersebut dinilai tidak perlu menjadi polemik. Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, Defri Noval Pasaribu, menegaskan bahwa jalannya rapat paripurna telah sesuai dengan tata tertib DPRD Sumatera Utara dan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun ketentuan kuorum yang berlaku.

Menurut Defri, agenda utama sidang paripurna yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, yakni penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025, telah terlaksana sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kepergian gubernur di tengah rangkaian kegiatan tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertanyakan legalitas ataupun keabsahan jalannya sidang.

Ia menjelaskan bahwa seorang kepala daerah memiliki berbagai agenda pemerintahan yang harus dipenuhi, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun dalam kegiatan yang melibatkan pemerintah pusat, instansi vertikal, maupun agenda resmi lainnya. Dengan demikian, meninggalkan ruang sidang setelah menyelesaikan bagian tugasnya bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan mekanisme pemerintahan selama tidak mengganggu substansi pelaksanaan rapat.

“Saya pikir apa yang dilakukan gubernur dalam sidang paripurna kemarin tidak perlu dipersoalkan. Bisa saja beliau harus menghadiri agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya, baik di dalam daerah maupun di luar daerah,” ujar Defri saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu, 22 Juli 2026.

Pernyataan tersebut muncul setelah terjadinya aksi walk out dalam rapat paripurna yang dipicu oleh protes salah seorang anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan. Dalam kesempatan tersebut, anggota dewan mempertanyakan jumlah kehadiran peserta rapat menjelang berakhirnya sidang sehingga memunculkan perdebatan mengenai terpenuhi atau tidaknya ketentuan kuorum.

Meski demikian, Defri menilai bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Tata Tertib DPRD Sumatera Utara. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, rapat paripurna dinyatakan sah apabila jumlah anggota yang hadir telah memenuhi batas minimal kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan internal DPRD.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan kuorum dihitung berdasarkan jumlah anggota yang melakukan absensi dan kehadiran fisik selama rapat berlangsung. Dalam sidang tersebut, menurutnya, jumlah anggota DPRD yang hadir telah memenuhi syarat minimal dua pertiga dari jumlah anggota dewan ditambah satu orang sebagaimana diatur dalam tata tertib.

Defri menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan dasar hukum yang menjadi acuan setiap pelaksanaan rapat paripurna. Oleh sebab itu, selama ketentuan tersebut telah dipenuhi, maka seluruh proses persidangan memiliki kekuatan administratif dan kelembagaan yang sah.

“Dalam tata tertib DPRD sudah diatur bahwa kehadiran anggota dewan dihitung berdasarkan absensi maupun kehadiran fisik. Jika ketentuan itu telah terpenuhi, maka tidak ada lagi alasan untuk memperdebatkan keabsahan sidang paripurna tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Defri mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme yang telah disepakati dalam tata tertib DPRD. Menurutnya, setiap perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi, namun penyelesaiannya tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

Meski meyakini bahwa rapat paripurna telah berlangsung sesuai prosedur, Defri menyatakan menghormati keputusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjadwalkan ulang penandatanganan keputusan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan tersebut direncanakan dilaksanakan pada 30 Juli 2026 sebagai bagian dari penyempurnaan tahapan administrasi sebelum dokumen resmi disampaikan kepada pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Defri, langkah penjadwalan ulang justru mencerminkan komitmen seluruh unsur penyelenggara pemerintahan untuk menjaga tertib administrasi serta memastikan tidak ada prosedur yang menimbulkan multitafsir di kemudian hari. Dengan demikian, seluruh proses legislasi tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sendiri merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Melalui pembahasan tersebut, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang telah digunakan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Hasil pembahasan menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas program pembangunan, realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, hingga capaian kinerja perangkat daerah.

Ke depan, Defri berharap polemik yang sempat muncul tidak mengganggu hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ia menilai sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif tetap diperlukan agar berbagai program pembangunan, pelayanan publik, serta kebijakan strategis daerah dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat Sumatera Utara.

Dengan demikian, dinamika yang terjadi dalam sidang paripurna diharapkan menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat. Selama seluruh mekanisme kelembagaan dilaksanakan berdasarkan tata tertib dan ketentuan hukum yang berlaku, maka setiap tahapan pembahasan maupun pengambilan keputusan tetap memiliki legitimasi serta menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *