Gubernur Sumut Bobby Nasution Siap Jadi “Ayah Asuh” Nazir Wakaf, Ajak Seluruh Kepala Daerah Bergerak

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumut

Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan kesediaannya untuk menjadi Ayah Asuh bagi para Nazir Wakaf di wilayah Sumut. Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat proses legalitas aset tanah wakaf yang selama ini masih banyak belum terdaftar secara resmi. Tidak hanya menyatakan kesediaan, Bobby juga langsung mengambil peran sebagai komandan dalam gerakan tersebut dengan mengajak seluruh kepala daerah di Sumut untuk turut serta mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf.

Pernyataan tersebut disampaikan Bobby dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang berlangsung di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumut, pada Kamis (27/8/2026). Acara ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam menata ulang tata kelola aset wakaf yang jumlahnya cukup besar di provinsi tersebut.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumut. Selain itu, sejumlah lembaga turut dilibatkan dalam kolaborasi ini, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumut. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam legalisasi tanah wakaf.

Dalam sambutannya, Bobby mengungkapkan bahwa kesediaannya menjadi Ayah Asuh Nazir Wakaf sebenarnya telah disampaikan sejak beberapa hari sebelumnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut. Namun, permintaan agar hal tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan seluruh peserta akhirnya diwujudkan pada acara tersebut. “Tadi pak Kajati menyampaikan kalau bisa pak Gubernur menjadi Ayah Asuh Nazir Wakaf, kalau memang begitu sebenarnya sudah saya sampaikan dari kemarin, tapi katanya sampaikan di depan yang lain, saya siap untuk menjadi Ayah Asuh Nazir Wakaf,” ujarnya, Kamis (27/8/2026) sore.

Setelah menyatakan kesiapannya, Bobby langsung memberikan arahan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar jumlah nazir wakaf di Sumut dapat ditingkatkan hingga mencapai jumlah yang ideal. Ia menilai bahwa jumlah nazir yang ada saat ini masih jauh dari mencukupi dibandingkan dengan luasnya lahan wakaf yang perlu dikelola.

“Tapi saya langsung kasih PR nih untuk BWI, nazir wakaf kita dari data 14 ribu bidang tanah tadi, baru ada nazirnya 97. Sedangkan itu satu bidang tanah minimal ada 3 nazir wakaf, berarti 14 ribu kali 4 minimal ada 42 ribu, banyak PR kita,” ucap Bobby menegaskan besarnya tugas yang harus segera diselesaikan.

Tidak hanya berfokus pada penambahan jumlah nazir, Bobby juga menekankan pentingnya percepatan legalitas terhadap aset-aset wakaf yang tersebar di berbagai daerah. Ia berharap seluruh proses administrasi pertanahan terkait wakaf dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga tidak ada lagi aset yang terbengkalai akibat status hukum yang belum jelas.

“Tanah wakaf yang belum ada legalitasnya akan kita optimalkan legalitasnya. Lalu yang sudah ada legalitas, tapi belum optimal pemanfaatannya, akan kita optimalkan pemanfaatannya. Sehingga asetnya itu bisa bermanfaat dan membantu kegiatan keumatan,” ujar Bobby menambahkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., mengapresiasi kesediaan Gubernur Bobby Nasution untuk menjadi Ayah Asuh Nazir Wakaf. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah provinsi dalam mendukung penyelesaian persoalan legalitas tanah wakaf yang selama ini menjadi perhatian bersama.

“Kami berharap tadi pak Gubernur mau menjadi Ayah Asuh Nazir Wakaf. Karena tentang wakaf ini, bersyukur pak Gubernur mau, dan akan melakukan percepatan-percepatan dalam legalitas tanah wakaf,” ujar Muhibuddin.

Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini, seluruh pihak yang terlibat berharap proses pendaftaran dan legalisasi tanah wakaf di Sumatera Utara dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur. Sinergi antara pemerintah provinsi, kejaksaan, BPN, BWI, Kementerian Agama, serta pemerintah kabupaten dan kota diharapkan mampu menuntaskan persoalan administrasi wakaf yang selama ini menjadi hambatan dalam optimalisasi manfaat aset-aset keagamaan bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *