
Medan — Insiden Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang tiba-tiba meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD Sumut menuai sorotan tajam dari kalangan politikus. Politikus PDI Perjuangan sekaligus Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menilai insiden tersebut sebagai bukti ketidakmampuan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, dalam mengendalikan jalannya sidang dewan.
Peristiwa ini terjadi dalam rapat paripurna DPRD Sumut yang digelar di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Selasa (21/7/2026) sore. Rapat yang dipimpin Erni Ariyanti Sitorus didampingi unsur pimpinan dewan lainnya itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, dengan dua agenda utama: penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025, serta pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumut dan Gubernur Sumut terkait pertanggungjawaban tersebut.
Sidang paripurna sempat berjalan lancar pada agenda pertama, dihadiri 69 dari 100 anggota DPRD Sumut serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut. Persoalan mulai muncul pada agenda kedua, tepatnya menjelang pengesahan dan penandatanganan keputusan bersama. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Syahrul Efendi Siregar, mengajukan interupsi dengan meminta pimpinan sidang melakukan pengecekan ulang kehadiran anggota DPRD secara fisik sebelum keputusan diambil, karena menilai pengambilan keputusan harus benar-benar memenuhi ketentuan kuorum, bukan hanya berdasarkan daftar hadir.
Perdebatan soal syarat kuorum pun berlanjut. Anggota Fraksi Gerindra, HM Subandi, berpendapat rapat seharusnya tetap dilanjutkan karena kuorum telah terpenuhi sejak pembukaan sidang. Pendapat ini dibantah Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Landen Marbun, yang menjelaskan adanya perbedaan antara syarat kuorum pembukaan rapat—yang cukup dipenuhi setengah ditambah satu dari jumlah anggota—dengan syarat kuorum untuk pengambilan keputusan, yang memerlukan kehadiran sedikitnya dua pertiga anggota DPRD.
Di tengah perdebatan yang berlarut-larut tersebut, Gubernur Bobby Nasution yang sebelumnya hadir didampingi Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap tiba-tiba memanggil timnya dan meminta seluruh pimpinan OPD yang hadir ikut meninggalkan ruangan. “OPD keluar,” kata Bobby kepada salah seorang pejabat yang dimintanya menyampaikan instruksi tersebut kepada perwakilan OPD. Akibat langkah ini, agenda penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Gubernur Sumut tidak dapat dilanjutkan sebagaimana rencana.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus menegaskan bahwa seluruh tata tertib sidang sudah dilalui sebelum paripurna dimulai, termasuk telah mendapat persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut. Ia menduga interupsi yang muncul terjadi karena sebagian anggota dewan yang terlambat hadir tidak mengetahui bahwa rapat telah dinyatakan kuorum.
Sementara itu, Pj Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap, saat dikonfirmasi keesokan harinya, Rabu (22/7/2026), menjelaskan bahwa proses pengecekan kuorum sebenarnya sudah dilakukan lebih dahulu melalui skorsing di awal sidang, sebelum masuk ke agenda pandangan fraksi-fraksi dan laporan Banggar. Namun, interupsi kembali muncul menjelang penandatanganan, yang menurutnya turut memperlambat jalannya proses pengambilan keputusan. Sulaiman mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik permintaan Bobby agar seluruh OPD ikut meninggalkan ruangan.
Terkait interupsi yang disampaikan anggotanya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan sikap individu anggota dewan dan bukan representasi sikap resmi fraksi secara kelembagaan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang seolah interupsi soal kuorum tersebut mencerminkan sikap kolektif Fraksi PDI Perjuangan terhadap laporan pertanggungjawaban APBD Sumut 2025.
Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) sekaligus politikus PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan, turut angkat bicara menanggapi insiden ini. Ia menilai aksi Bobby Nasution meninggalkan ruang rapat paripurna dilatarbelakangi sikap “baper” atau bawa perasaan, sekaligus menjadi bukti nyata ketidakmampuan Erni Ariyanti Sitorus dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk mengendalikan jalannya persidangan hingga tuntas sesuai agenda.
Sutrisno turut menyinggung pola sikap serupa yang menurutnya pernah ditunjukkan Bobby sebelumnya, yakni saat merespons kritik dari Hasyim, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kota Medan, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai proyek lampu hias berbentuk pocong.
“Bobby merasa dirinya pantas menyindir siapapun karena merasa paling berkuasa di Sumut,” ungkap Sutrisno Pangaribuan.
Sutrisno menegaskan bahwa interupsi yang disampaikan sejumlah anggota DPRD Sumut dalam paripurna tersebut bukanlah tanpa dasar hukum. Ia merujuk pada Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 117 ayat (1) huruf b, yang mengatur bahwa rapat paripurna untuk menetapkan Peraturan Daerah maupun APBD dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. Selanjutnya, ayat (2) pasal yang sama menegaskan bahwa kuorum harus dibuktikan melalui kehadiran fisik dan/atau tanda tangan dalam daftar hadir.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Sutrisno menilai interupsi mengenai terpenuhinya syarat kuorum merupakan bagian sah dari pelaksanaan tata tertib persidangan yang semestinya dihormati oleh seluruh peserta rapat, termasuk oleh kepala daerah sekalipun.
Akibat insiden ini, agenda penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Sumut dan Gubernur Sumut terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum dapat diselesaikan sesuai rencana pada rapat paripurna tersebut. Kondisi ini menambah dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif di tingkat Provinsi Sumatera Utara, khususnya menjelang tahapan-tahapan administratif lanjutan terkait pertanggungjawaban anggaran daerah tahun 2025.
