
Medan — Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) berinisial AR (37) yang bertugas di Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Penangkapan terhadap AR dilakukan oleh personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di kawasan Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, pada 15 Agustus 2026.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat, terkait dugaan adanya transaksi narkotika yang berlangsung di kawasan Jalan Starban tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif, hingga akhirnya berhasil mengamankan AR di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap AR, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa empat plastik klip yang di dalamnya berisi total 600 butir pil diduga ekstasi.
Barang bukti berupa ratusan butir ekstasi tersebut diketahui memiliki berat total sekitar 264 gram netto, yang selanjutnya diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, AR mengakui hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang.
Menurut pengakuan AR, tindakan mengantarkan ekstasi tersebut dilakukan atas suruhan seorang pria berinisial S, yang hingga saat ini kasusnya masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Kombes Pol Andy Arisandi turut menyampaikan bahwa AR mengaku menerima bayaran sekitar Rp4 juta atas kesediaannya mengantarkan narkotika jenis ekstasi tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan, saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan guna memburu pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Salah satu fokus utama penyelidikan lanjutan adalah untuk mengungkap identitas serta peran pria berinisial S, yang disebut-sebut menjadi pihak yang memerintahkan AR untuk mengantarkan barang bukti tersebut.
Kasus penangkapan ini pun menjadi sorotan publik, mengingat AR diketahui memiliki jabatan sebagai Kepala Lingkungan, yang salah satu tugas utamanya berkaitan erat dengan pelayanan dan ketertiban masyarakat di tingkat kelurahan.
Sebagai seorang Kepling, AR semestinya menjadi sosok yang menjadi contoh dan menjaga ketertiban di lingkungan tempatnya bertugas, sehingga keterlibatannya dalam dugaan kasus narkotika ini menimbulkan keprihatinan tersendiri di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memproses kasus ini secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan bahwa siapa pun pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi perhatian bagi seluruh aparatur di tingkat kelurahan, agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
