
LAPAS CIBINONG – Bangunan menyerupai “homestay” yang sebelumnya terungkap dalam sidak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kini telah dihancurkan sepenuhnya. Proses penghancuran tersebut dilakukan pada Rabu (30/9/2026) oleh pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Penghancuran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik secara luas. Proses tersebut berlangsung di area dalam Lapas Cibinong dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menindaklanjuti polemik fasilitas mewah di lingkungan lapas tersebut.
Dalam proses penghancuran tersebut, tampak sejumlah alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan-bangunan yang sebelumnya berdiri di area lapas tersebut. Alat berat tersebut bekerja secara bertahap menghancurkan bangunan satu demi satu hingga rata dengan tanah. Proses penghancuran berlangsung dalam waktu yang cukup singkat mengingat bangunan tersebut segera diratakan tanpa sisa. Bangunan yang sebelumnya berdiri cukup kokoh dengan berbagai fasilitas mewah kini hanya menyisakan puing-puing reruntuhan. Suasana di lokasi penghancuran tampak dipadati oleh petugas yang mengawasi jalannya proses tersebut hingga selesai.
Penghancuran tersebut dilakukan menyusul temuan mengejutkan yang sebelumnya diungkap oleh Ombudsman RI dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong. Sidak tersebut dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, sebagai bagian dari pengawasan terhadap kondisi lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah. Kegiatan sidak tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Hasil sidak tersebut kemudian mengungkap sejumlah fasilitas yang jauh dari standar kelayakan lapas pada umumnya. Temuan tersebut kemudian menjadi sorotan luas dan menuai kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat.
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan berbagai fasilitas mewah yang menyerupai fasilitas “homestay” atau penginapan pribadi di dalam kompleks Lapas Cibinong. Fasilitas tersebut di antaranya berupa area mini golf yang disediakan bagi penghuni tertentu di dalam lapas. Selain itu, ditemukan pula fasilitas pendingin ruangan (AC) serta lemari pendingin (kulkas) yang lazimnya tidak terdapat di dalam sel tahanan pada umumnya. Temuan tersebut menunjukkan adanya perlakuan khusus yang jauh dari standar kelayakan hunian bagi warga binaan pemasyarakatan. Kondisi tersebut tentu bertentangan dengan prinsip kesetaraan perlakuan bagi seluruh warga binaan di lingkungan lapas.
Selain fasilitas tersebut, tim sidak juga menemukan kasur springbed berukuran besar yang digunakan sebagai alas tidur di dalam ruangan tertentu di Lapas Cibinong. Keberadaan kasur tersebut dinilai sangat tidak wajar mengingat fasilitas serupa jauh dari standar hunian lapas pada umumnya. Tidak hanya itu, tim sidak turut menemukan sejumlah mobil mewah yang terparkir di area dalam kompleks lapas tersebut. Temuan kendaraan mewah tersebut semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap penghuni tertentu di lapas tersebut. Seluruh temuan tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi serius bagi Kementerian Imipas dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Temuan-temuan yang diungkap Ombudsman tersebut kemudian memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga pengamat kebijakan pemasyarakatan. Banyak pihak menilai keberadaan fasilitas mewah tersebut mencederai rasa keadilan bagi warga binaan lain yang tidak mendapatkan perlakuan serupa. Kritik tersebut juga menyasar sistem pengawasan internal lembaga pemasyarakatan yang dinilai lemah dalam mencegah praktik semacam itu. Publik pun mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut. Tekanan publik tersebut akhirnya direspons dengan langkah konkret berupa penghancuran seluruh bangunan yang dimaksud.
Kementerian Imipas selaku pihak yang membawahi lembaga pemasyarakatan di Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan lapas. Penghancuran bangunan tersebut menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Kementerian Imipas dalam menindaklanjuti temuan Ombudsman. Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pemberian fasilitas istimewa secara ilegal di dalam lapas. Kementerian tersebut juga menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lapas-lapas lain di berbagai daerah. Evaluasi tersebut dilakukan guna memastikan tidak ada praktik serupa yang terjadi di lembaga pemasyarakatan lainnya.
Selain menghancurkan bangunan tersebut, pihak berwenang juga diharapkan turut mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan fasilitas mewah tersebut. Publik menilai penghancuran bangunan saja tidak cukup tanpa disertai proses hukum terhadap oknum yang bertanggung jawab. Sejumlah kalangan mendesak agar aparat penegak hukum turut dilibatkan dalam mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang di balik kasus tersebut. Proses hukum tersebut dinilai penting guna memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan praktik serupa di kemudian hari. Publik berharap kasus tersebut tidak berhenti hanya pada penghancuran bangunan semata.
Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong tersebut turut menjadi sorotan sebagai gambaran nyata masih adanya celah penyimpangan dalam sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Publik berharap kejadian tersebut dapat menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan lapas secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Selain itu, kasus tersebut juga diharapkan mendorong transparansi yang lebih baik dalam pengelolaan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Berbagai pihak berharap Kementerian Imipas dapat terus memperketat pengawasan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Publik menilai kepercayaan terhadap sistem pemasyarakatan perlu terus dipulihkan melalui langkah-langkah nyata dan transparan.
Hingga berita ini disusun, proses penghancuran bangunan menyerupai “homestay” di Lapas Cibinong tersebut telah rampung dilakukan oleh pihak Kementerian Imipas. Pihak berwenang menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga tuntas, termasuk kemungkinan proses hukum lebih lanjut. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari pihak berwenang dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di lapas tersebut. Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik hingga ada kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut akan terus dipantau oleh berbagai elemen masyarakat maupun media.
